Selasa, 31 Januari 2023
Marak penculikan anak, ini solusi agar tidak kena pelecehan dan kekerasan seksual
Kamis, 17 November 2022
Dewan Pers mesti menjadi pengendali data pribadi
Di satu sisi, mengejar keterbukaan informasi. Tapi di sisi lain ada tantangan yang datang dari tuntutan masyarakat agar pengelola informasi ataupun pengelola data untuk melindungi data pribadi mereka.
Jadi ada tantangan transparansi, tapi di sisi lain ada tantangan untuk melindungi.
Saya kira itu tantangan terbesar dewasa ini yang kita hadapi.
Keterbukaan informasi masyarakat menjadi perlu menjadi bahasan karena tiga hal, pertama ada hak untuk berkomunikasi dan memperoleh, dan menyebarluaskan informasi yang dijamin dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28(F).
Kedua, keterbukaan informasi publik diperlukan untuk menjamin hak warga negara mengetahui kebijakan publik, mendorong dan meningkatkan partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan.
Ketiga, lanskap komunikasi saat ini yang beralih kepada sektor digital membuat setiap orang bisa mendapat berita saat itu juga (News Getter).
Ketika seseorang menjadi pengumpul berita (news getter), biasanya karena dia membutuhkan keterbukaan informasi. Kalau dulu yang membutuhkan keterbukaan informasi dari pengelola informasi adalah wartawan atau pembuat berita (news maker), sekarang siapa saja membutuhkan informasi, baik itu news maker atau news getter.
Akibatnya interaksi masyarakat kepada mesin pencari dan media sosial menjadi kamar bergaung (echo chamber).
Karena platform media komunikasi dan informasi beraneka ragam serta berbasis digital ini membuat semuanya menjadi terbuka. Jejak digital pun bisa tersedia sebagai informasi melalui teknologi internet, disinformasi bisa termediasi melalui teknologi digital, Batas ruang privat dan ruang publik menjadi kabur.
Artinya sekarang ini mulai menjadi banyak disinformasi, malinformasi, dan misinformasi.
Temuan isu hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika periode Agustus 2018 hingga 13 September 2022 mencapai 10.495.
Kategorinya antara lain terkait kesehatan sebanyak 2.188, pemerintahan sebanyak 1.951, penipuan sebanyak 1.483, politik sebanyak 1.301, isu internasional sebanyak 580, kejahatan sebanyak 564, pencemaran nama baik sebanyak 460, bencana alam sebanyak 440, agama sebanyak 334, mitos sebanyak 220, pendidikan sebanyak 63, perdagangan sebanyak 61, lain-lain sebanyak 850.
Berdasarkan hasil survei dari Edelman Trust Barometer pada 2021, Hanya 32 persen masyarakat yang memiliki information hygiene yang baik. Sebanyak 60 persen responden membagikan informasi apa saja yang menurut mereka menarik.
Studi ini menunjukkan bahwa hanya 1 dari 4 orang Indonesia telah mempraktikkan proses pengolahan informasi yang baik.
Artinya masyarakat digital saat ini tidak mau menyaring informasi meski menuntut keterbukaan informasi. Sehingga tidak bisa membiarkan informasi apa saja dibuka tanpa memikirkan dampak apa yang ditimbulkan informasi tersebut.
Literasi informasi dan media juga literasi sains merupakan usaha prioritas untuk menangani disinformasi menurut studi ini.
Saya kira peran Dewan Pers di sini menjadi penting dalam melakukan literasi informasi.
Berdasarkan hasil survei dari Edelman Trust Barometer pada 2022, kekhawatiran masyarakat Indonesia terhadap disinformasi meningkat sembilan poin menjadi 83 persen. Rata-rata global meningkat empat poin menjadi 76 persen.
Artinya dunia kita saat ini semakin banjir informasi, dan banyak dari informasi itu sebetulnya bukan informasi tapi disinformasi atau misinformasi.
Informasi itu defenisinya sesuatu yang memecah ketidakpastian. Kalau disinformasi dan misinformasi justru memunculkan ketidakpastian.
Tapi celakanya, masyarakat seringkali memandang berita menipu (fake news) atau informasi yang salah (false information) itu sebagai kepastian. Sehingga dengan begitu saja, orang membuka dan menyebarkan informasi yang sebetulnya masih tidak pasti itu.
Ditambah lagi tuntutan untuk transparansi saat ini semakin meningkat, karena keterbukaan akan membangun keterpercayaan.
Tapi pemerintah sudah mengeluarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi, sehingga Dewan Pers bisa ikut menyosialisasikan Undang-Undang PDP ini kepada masyarakat.
Jadi ada istilah dalam UU PDP itu pengendali data pribadi, yaitu orang per orang, instansi atau lembaga privat maupun instansi atau lembaga publik yang melakukan pemrosesan atau pengendalian data pribadi.
Pers juga mengumpulkan data dari masyarakat. Jadi Dewan Pers mesti berpartisipasi menjadi pengendali data pribadi.
Rabu, 08 Februari 2017
Fieno Cafe Cibubur Tawarkan Citarasa Red Velvet dalam Segelas Minuman
Kamis, 10 Oktober 2013
Film 10 Detik, Why Not?
Film 10 detik ini akhirnya berhasil saya buat. Dalam rangka mengikuti kompetisi #WOW10Second Useetv kali ini, saya mengambil segmen drama. Cukup rumit memasukkan unsur drama ke dalam film yang hanya punya durasi 10-20 detik, tapi saya berhasil.
Penasaran seperti apa film nya? Yuk nonton dan vote ya dengan cara mengklik tombol like nya di uzone.co.id !
Kamis, 29 Agustus 2013
Kita Bisa Saling Menyelamatkan
Saya sering mendengar ada yang
nyeletuk soal surga dan neraka bagi
seorang muslim. Ada dua buah
argumen yang bisa saya cerna. Yang
pertama, argumen kalau semua umat
muslim pasti masuk Surga tapi ia
singgah dulu di Neraka, terkecuali
bagi mereka yang menyekutukan
Allah Subhanahu wa Ta'ala. Argumen
kedua, ialah argumen yg mengatakan
kalau hanya yang beriman dan
beramal sholeh lah yang akan masuk
Surga. Sisanya masuk neraka, mereka
kekal di dalamnya. Beriman dan
beramal sholeh ini bila dilihat
menurut syariat adalah orang yang
tunduk pada perintah Allah dan
menjauhi larangan-Nya. Artinya ia
rajin Sholat, rajin bersedekah, rajin
puasa, dan senantiasa mendekatkan
diri pada Allah. Mereka tidak mau
berbuat dosa. Mereka tak mau
mendustakan agama, maka dari itu
mereka pun tak lupa menyantuni
anak yatim dan fakir miskin. Hidup
mereka selalu diisi dengan ibadah
hingga mereka wafat. Orang-orang
seperti ini lah yang layak masuk
Surga. Sisanya? Wallahu a'lam.
Mungkin Allah yang Maha
Pengampun mau memaafkan orang-
orang dzalim dan lalai atas diri dan
perbuatannya. Mungkin juga tidak.
Dari argumen yang kedua ini, saya
tiba-tiba mendapat visi tentang
bagaimana cara meraih
pengampunan Allah serta
menyelamatkan kita dari siksa
Neraka. Caranya adalah dengan
keridhoan kita menyelamatkan
mereka yang tak layak masuk Surga
dari siksa Neraka. Pernahkah Anda
berpikir kalau pembunuh, penzina,
koruptor, dan lain sebagainya layak
dihukum dengan berat? Iya! Apakah
orang-orang tersebut layak masuk
Surga? Tentu Anda jawab, Tidak!
Mungkin begitu pula cara Allah yang
Maha Pengasih dan Maha Penyayang
memberi kesempatan pada manusia
untuk berperan dalam kehidupannya
di Akhirat. Kita diberi kesempatan
untuk menentukan siapa yang berhak
bersama kita di Surga, dan siapa
yang pantas ada di Neraka. Allah
menjadikan manusia berbeda dari
makhluk-makhluk lainnya. Allah
memberi tempat yang tinggi yakni
sebagai khalifah, tentu bukan tanpa
alasan. Mengapa? Apakah Anda
pernah bertanya alasan Anda
ditempatkan di dunia? Apakah
semata-mata mengabdi pada Tuhan
lalu bila sampai waktunya Anda akan
dijebloskan saja, entah itu ke Surga
atau ke Neraka. Apakah sebegitu
kejamnya Allah hingga ia
menciptakan Makhluk yang memiliki
akal dan nafsu hanya untuk disiksa
apabila tak mau diatur? Tentu tidak.
Kalau seperti itu, sudah Allah
ciptakan semua manusia seperti
malaikat yang penurut. Atau Ia
ciptakan kita seperti sosok Nabi
Muhammad SAW yang akan terus
berbuat kebajikan hingga akhir
hayatnya. Mengapa tidak?
Allah yang Maha Agung berkuasa
untuk itu, tapi ia tak melakukannya.
Allah membiarkan kita menjadi diri
kita sendiri, untuk mencari tau
tentang diri-Nya dengan akal dan
Nafsu yang kita punya dengan sedikit
petunjuk. Al-Quran dan Hadits,
hanya itu yang kita punya sampai
akhir Zaman nanti. Dalam Al-Quran
dan Hadits telah diterangkan cara
memperoleh Ridho Allah. Ya, hanya
dengan Ridho Allah kita bisa masuk
Surga. Ridho Allah yang pertama,
datang dari Ibu. Hanya kasih sayang
seorang Ibu yang mampu
menyelamatkan buah hatinya dari
cengkraman Neraka. Tapi bagaimana
bisa jika Ibunya pun tak layak masuk
Surga? Jawabannya adalah dengan
Ridho dari seorang Suami yang
Sholih. Yang mendambakan
pendamping di sisinya di Surga
nanti. Bukan cuma bidadari-bidadari
cantik yang sudah disediakan
baginya. Bila suami meridhoi istrinya
masuk Surga bersamanya, maka
istrinya bisa terselamatkan. Tapi
bagaimana bila suami-istri ini sama-
sama pendosa? Jawabannya adalah
Ridho seorang anak yang Shalih dan
Shaleha. Yang dididik dengan Agama
hingga ia besar dan berumah tangga
tak lepas ia mendoakan kedua ibu-
bapaknya. Hanya dengan Ridhonya
pula kelak orang tuanya akan selamat
dari siksa Neraka.
Kita bisa saling menyelamatkan.
Sesederhana itu?
Wallahu a'lam bis Shawab...





