Memasuki era digitalisasi, semua sektor menghadapi tantangan perubahan zaman. Apalagi di era digital dewasa ini, tantangan dia datang dari teknologi yang kemudian menghadirkan tuntutan yang lebih besar pada masyarakat.
Di satu sisi, mengejar keterbukaan informasi. Tapi di sisi lain ada tantangan yang datang dari tuntutan masyarakat agar pengelola informasi ataupun pengelola data untuk melindungi data pribadi mereka.
Jadi ada tantangan transparansi, tapi di sisi lain ada tantangan untuk melindungi.
Saya kira itu tantangan terbesar dewasa ini yang kita hadapi.
Keterbukaan informasi masyarakat menjadi perlu menjadi bahasan karena tiga hal, pertama ada hak untuk berkomunikasi dan memperoleh, dan menyebarluaskan informasi yang dijamin dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28(F).
Kedua, keterbukaan informasi publik diperlukan untuk menjamin hak warga negara mengetahui kebijakan publik, mendorong dan meningkatkan partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan.
Ketiga, lanskap komunikasi saat ini yang beralih kepada sektor digital membuat setiap orang bisa mendapat berita saat itu juga (News Getter).
Ketika seseorang menjadi pengumpul berita (news getter), biasanya karena dia membutuhkan keterbukaan informasi. Kalau dulu yang membutuhkan keterbukaan informasi dari pengelola informasi adalah wartawan atau pembuat berita (news maker), sekarang siapa saja membutuhkan informasi, baik itu news maker atau news getter.
Akibatnya interaksi masyarakat kepada mesin pencari dan media sosial menjadi kamar bergaung (echo chamber).
Karena platform media komunikasi dan informasi beraneka ragam serta berbasis digital ini membuat semuanya menjadi terbuka. Jejak digital pun bisa tersedia sebagai informasi melalui teknologi internet, disinformasi bisa termediasi melalui teknologi digital, Batas ruang privat dan ruang publik menjadi kabur.
Artinya sekarang ini mulai menjadi banyak disinformasi, malinformasi, dan misinformasi.
Temuan isu hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika periode Agustus 2018 hingga 13 September 2022 mencapai 10.495.
Kategorinya antara lain terkait kesehatan sebanyak 2.188, pemerintahan sebanyak 1.951, penipuan sebanyak 1.483, politik sebanyak 1.301, isu internasional sebanyak 580, kejahatan sebanyak 564, pencemaran nama baik sebanyak 460, bencana alam sebanyak 440, agama sebanyak 334, mitos sebanyak 220, pendidikan sebanyak 63, perdagangan sebanyak 61, lain-lain sebanyak 850.
Berdasarkan hasil survei dari Edelman Trust Barometer pada 2021, Hanya 32 persen masyarakat yang memiliki information hygiene yang baik. Sebanyak 60 persen responden membagikan informasi apa saja yang menurut mereka menarik.
Studi ini menunjukkan bahwa hanya 1 dari 4 orang Indonesia telah mempraktikkan proses pengolahan informasi yang baik.
Artinya masyarakat digital saat ini tidak mau menyaring informasi meski menuntut keterbukaan informasi. Sehingga tidak bisa membiarkan informasi apa saja dibuka tanpa memikirkan dampak apa yang ditimbulkan informasi tersebut.
Literasi informasi dan media juga literasi sains merupakan usaha prioritas untuk menangani disinformasi menurut studi ini.
Saya kira peran Dewan Pers di sini menjadi penting dalam melakukan literasi informasi.
Berdasarkan hasil survei dari Edelman Trust Barometer pada 2022, kekhawatiran masyarakat Indonesia terhadap disinformasi meningkat sembilan poin menjadi 83 persen. Rata-rata global meningkat empat poin menjadi 76 persen.
Artinya dunia kita saat ini semakin banjir informasi, dan banyak dari informasi itu sebetulnya bukan informasi tapi disinformasi atau misinformasi.
Informasi itu defenisinya sesuatu yang memecah ketidakpastian. Kalau disinformasi dan misinformasi justru memunculkan ketidakpastian.
Tapi celakanya, masyarakat seringkali memandang berita menipu (fake news) atau informasi yang salah (false information) itu sebagai kepastian. Sehingga dengan begitu saja, orang membuka dan menyebarkan informasi yang sebetulnya masih tidak pasti itu.
Ditambah lagi tuntutan untuk transparansi saat ini semakin meningkat, karena keterbukaan akan membangun keterpercayaan.
Tapi pemerintah sudah mengeluarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi, sehingga Dewan Pers bisa ikut menyosialisasikan Undang-Undang PDP ini kepada masyarakat.
Jadi ada istilah dalam UU PDP itu pengendali data pribadi, yaitu orang per orang, instansi atau lembaga privat maupun instansi atau lembaga publik yang melakukan pemrosesan atau pengendalian data pribadi.
Pers juga mengumpulkan data dari masyarakat. Jadi Dewan Pers mesti berpartisipasi menjadi pengendali data pribadi.
Kamis, 17 November 2022
Dewan Pers mesti menjadi pengendali data pribadi
#festivalkreatifDP #DPchallenge
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar