Tafsir merupakan ilmu yang fundamental dalam ranah keilmuan islam. Menurut Syekh Muhammad Naquib al Attas, seorang filosof pendidikan kontemporer, hadits adalah ilmu dasar yang diatasnya dibangun seluruh struktur, tujuan, pengertian pandangan dan kebudayaan islam . Maka dari itu setiap keilmuan dalam islam tidak bisa melepaskan dirinya dari tafsir dan hadits.
Jurusan tafsir
hadits UIN Bandung,
dalam hal ini
memiliki pandangan yang
sama terkait kedudukan tafsir
dan hadits dalam
struktur keilmuan islam.
Menurut jurusan ini
dalam struktur, ilmu ushuluddin
(fakultas yang menaungi
jurusan tafsir hadits, artinya:
pokok - pokok agama), tafsir hadits merupakan basis bagi pengembangan dasar-dasar
ilmu agama Islam.
Lewat kedua
ilmu tersebut, wahyu (teks suci
Al-Qur’an dan sunnah) bisa terwartakan secara kritis dalam
bentuk ideal moral dan legal dan formal bagi perkembangan kehidupan ajaran
islam.
Dalam upaya
mengapresiasi wahyu (doktrin ideal) ini
jurusan tafsir hadits melakukan penyeberangan ke sebalik ungkapan-ungkapan
linguistiknya kemudian dilakukan penafsiran dengan mempertimbangkan tingkat
kesadaran dan kebutuhan pembacanya. Kedua cara tersebut bisa dilakukan dengan
penggunaan hermeneutika.
Melalui strategi
penyeberangan itu akan tergambarkan bahwa doktrin ideal yang dalam hal ini
adalah teks suci Al-Qur’an dan As Sunnah merupakan yang sangat dinamis.
Oleh karena itu jurusan
tafsir hadits bukan jurusan yang
tersterilkan jurusan yang lain.
Ia memerankan diri sebagai sumber teks tertafsir sekaligus sebagai
pengguna analisa dan temuan jurusan lain mengenai masalah kemasyarakatan dalam
langkap paradigma Ushuluddin. Sebagai
pengguna, analisa jurusan ini menjadikan temuan dan analisa jurusan lain
sebagai masalah yang harus dijawab Al-Qur’an dan As Sunnah lewat teks
tertafsir.
Segera setelah itu,
jurusan ini memberikan tafsir yang dijadikan dasar penyusunan rekonstruksi yang
akan dikemukakan oleh jurusan lain.
Sejumlah studi
penafsiran secara komprehensif pada jurusan ini mahasiswa tidak hanya
mendapatkan disiplin ilmu tafsir tradisional (ulumul Qur’an, ulumul hadits,
dst) atau tidak hanya mendapatkan kajian mengenai produk tafsir lama (jalalyn,
ibn katsir, al-qurtubi, abduh, dst) namun juga mendapatkan teori-teori tafsir
yang berkembang di dunia ilmu secara umum seperti hermeneutika, semiotika,
semantik, dan teori wacana post-modernisme.
Hal ini tentu merupakan
paradigma yang keliru tentang tafsir hadist karena menggambarkan paradigma yang
terpengaruh oleh Western worldview (pandangan Barat) dan bukan Islamic
worldview (pandangan Islam).
Pertama, Hermeneutika
adalah sebuah metode tafsir Alkitab/Bibel yang mengharuskan penafsir melintasi
ruang dan waktu dengan melihat apa motif si penulis, bagaimana kondisi
sejarahnya, dan bagaimana implementasinya untuk zaman sekarang.
Tafsir ‘liar’ ini jelas
akan sangat berbahaya jika diterapkan oleh orang awam yang ingin mempelajari.
Akibatnya, tak heran kalau kemudian berkembang ragam penafsiran liar yang
keluar dari konteks awal ayat.
Kedua, Tidak ada
satupun ulama/intelektual Islam saat ini yang tidak bisa menjawab persoalan
zamannya karena berpegang pada ilmu-ilmu yang disebut tradisional di atas.
Zaman yang mana dan bagaimana? Zaman
yang ukurannya western worldview?
Kalau untuk itu jelas
tidak akan pernah sesuai sebab Islam menjadikan wahyu sebagai dasar nilainya,
sementara Barat menjadikan manusia (non wahyu) sebagai standar. Hal itulah yang
menyebabkan Islam dan Barat tidak akan pernah bertemu.
Jika hari ini UIN
membawa misi integrasi ilmu, dan khusus UIN Bandung dengan visi khusus, ‘wahyu
memandu ilmu’, maka sudah seyogianya hal itu ditujukan terlebih dahulu pada
jurusan tafsir Hadist sebagai laboratorium wahyunya. Bagaimana mungkin wahyu
bisa memandu ilmu jika wahyunya sendiri sudah menyalah. Seperti kata Armada,
“Mau dibawa kemana UIN Bandung??” (AF)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar